BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Dasar negara Republik
Indonesia 1945 atau disingkatUUD 1945
adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat
ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak
tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR
pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun
1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah
susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan pengakuan
bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi
Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan.
Perundingan antara golongan
muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang
makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam Bonjol No 1.
Para penyusun teks proklamasi
itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks
proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah
Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani
teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa
Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945,
di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan
Timur 56 telah hadir antara lain
Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani danTrimurti. Acara dimulai pada
pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato
singkat tanpa teks.
Kemudian bendera Merah Putih,
yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh
Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan
Pelopor.
1.2 Rumusan Masalah
Dilihat
dari uraian diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Proklamasi dan
Undang-undang Dasar 1945?
2. Hubungan antara Proklamasi dan
pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh
UUD 1945?
UUD 1945?
1.3 Tujuan
Untuk memberikan wawasan kepada pembaca
tentang hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Proklamasi
Asal
kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya
pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal
yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan
pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan
adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari
negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan
kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dalam merumuskan dan
mengumumkan proklamasi, terdapat tiga peristiwa penting yang tidak dapat
dipisahkan dari perumusan naskah proklamasi, yaitu peristiwa Rengas Dengklok,
Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda
Maeda, Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi.
1. Peristiwa Rengas Dengklok
Peristiwa Rengas Dengklok ditandai dengan
aksi para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang
tergabung dalam gerakan bawah tanah.
kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945,
bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka
membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan
Hatta ke Rengas Dengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengas
Dengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak
terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa
Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun
risikonya.
2. Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal
Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda
Peristiwa Pertemuan Soekarno dan Hatta
dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda yaitu dimulai dari
Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1)
diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks
Proklamasi. Penyusunan teks Proklamasi
dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh
Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Dalam merumuskan naskah
proklamasi, Bung Karno menegaskan bahwa
pemindahan kekuasaan itu berarti “transfer of power”.
Setelah konsep selesai
disepakati, Sayuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin
ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr.
Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan
proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan
dipindahkan ke kediaman Soekarno, yaitu di Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jalan Proklamasi no. 1).
3. Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi.
Peristiwa pembacaan teks Proklamasi dimulai dari Perundingan antara golongan muda
dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang
makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks
proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Konsep teks proklamasi ditulis
oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni
dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu
adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks
Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945,
di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56
telah hadir antara lain Soewirjo,Wilopo, Gafar Pringgodigdo,
Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan
proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks.
Kemudian bendera Merah Putih,
yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh
Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan
Pelopor.
Pada umumnya kemerdekaan bagi
suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. Melepaskan diri dari belenggu penjajahan
bangsa lain;
b. Dapat hidup sederajat dengan
bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia
internasional;
c. Mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk memenuhi maksud
dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang
bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan
perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya
itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita
bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa
Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama
dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia
sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan
raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini
masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi
Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa
Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang
berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki
makna yang sangat mendalam.
2.2 Pengertian Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi.
Dikatakan konvensi karena
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Merupakan kebiasaan yang
berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan berjalan sejajar;
3. Diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang- Undang
Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya
pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2.3 Hubungan Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945
Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam
pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945.
Oleh karena itu dapat pula
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung
dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945,
namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan
bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar
(staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh
pembentuk Negara.
Penjelasan UUD 1945 yang
merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan Pembukaan UUD 1945
mengandung empat pokok pikiran, yaitu:
(1) bahwa Negara Indonesia
adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham
perseorangan;
(2) bahwa Negara Indonesia
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya;
(3) bahwa Negara Indonesia
menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan
berdasarkan kedaulatan rakyat; dan
(4) bahwa Negara Indonesia
adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Kemudian dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran
tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum
yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini
dalam pasal-pasalnya”.
Dari Penjelasan UUD 1945,
penulis melihat ada hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan UUD 1945 sebagai
berikut: Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran dan UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran itu dalam pasal-pasalnya. Ini berarti pasal-pasal yang
terdapat dalam UUD merupakan penjabaran dari keempat pokok pikiran dalam
pembukaan UUD’45 tersebut. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 sebagai satu
kesatuan dengan pasal-pasalnya.
Satus Pembukaan UUD 1945 sebagai
satu kesatuan dengan pasal-pasalnya, semakin jelas didasarkan pada:
1. Proses penyusunan Pembukaan
UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan dengan pembahasan masalah lain dalam
Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI, yaitu masalah bentuk negara, daerah negara,
badan perwakilan rakyat, dan badan penasehat.
2. Pasal II Aturan Tambahan UUD
1945 yang berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan
dan pasal-pasal.”
3. Pokok-pokok pikiran
pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta
mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam
pasal UUD 1945
4. Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal
di batang tubuh UUD 1945 tersebut
5. pokok-pokok pikiran tersebut
tidak lain adalah pancaran dari pancasila yang telah mampu memberikan semangat
yang terpancang dengan hikmat dalam perangkat UUD 1945
2.4 Hubungan Antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD
1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan
yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat
yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan
bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa
Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan
berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :
1.Bagian
pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada
alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2.Bagian
kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan
kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2.5 Hubungan Proklamasi dengan Undang-undang Dasar 1945
Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945 bahwa Proklamasi 1945
merupakan sebuah Proclamation of Independence sedangkan UUD 1945 merupakan
Declaration of Independence. Proklamasi merupakan sebuah tonggak awal
berdirinya Republik Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi
Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Proklamasi
Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 . Merupakan hubungan suatu
kesatuan bulat, serta hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan
langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945,
namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan
bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar
(staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh
pembentuk Negara.
3.2 Saran
Kami
menyarankan agar pembahasan yang ada dalam makalah ini dijadikan oleh para
mahasiswa sebagai awal atau mukadimah untuk memahami dan mengkaji lebih jauh
tentang tema yang terkait. Adapun yang terpenting adalah bagaimana mahasiswa
menindak lanjuti tentang pembahasan-pembahasan yang telah diuraikan dalam
makalah ini.






Halloo semua kini DEWALOTTO menghadirkan permainan yang lengkap hanya dengan modal 20rb saja kita sudah bisa menikmati beragam permainan seperti :
BalasHapus*TOGEL ONLINE dengan 8 pasaran resmi ( Singaporepools, Sydneypools, Hongkongpools, Tokyo4d, Koreanlotto, Omanpools, Shanghailotto, dan Malay4d )
* Permainan Bola Liga, Champions dan lain2 dengan 2 permainan ( M-Sports dan United Gaming )
* LIVE CASINO ONLINE menyediakan Baccarat, Roullete, SIC BO, DRAGON TIGER dan masih banyak lagi..
* SLOT GAMES menyediakan ( TEMBAK IKAN, BOLA TANGKAS, BATU GONCANG, NUMBER GAME dan masih banyak lagi
* SABUNG AYAM menyediakan 3 pilihan games didalam nya
dan masih banyak lagi game2 lain nya hanya dengan 1 userid saja dan modal 20ribu rupiah saja
anda bisa mencoba peruntungan dengan bermain bersama kami disini .
yukk silahkan bergabung dan coba bermain dengan modal kecil dan menangkan hadiah besar nya
silahkan di add WA kami +855 69312579 dengan cs kami siaga 24 jam melayanin keluhan anda semua
jika kesulitan silahkan hubungin kami melalui WA atau LIVE CHAT
Kepuasaan anda dalam bermain adalah perioritas kami salam DEWALOTTO semua bisa jadi DEWA...
Ijin promo yah gan...Mari Bergabung Dengan Website itudewa Situs judi online yang memberikan BONUS DEPOSIT NEW MEMBER 10% Untuk Semua
BalasHapusMember BARU SETIAP HARINYA. -MINIMAL Deposit Rp.25.000 dan Withdraw Rp.50.000
-Bonus Ajak Teman Kamu Bermain Refferensi S/D 100ribu
-Bonus referral sebesar 20% seumur hidup
-Bonus GEBYAR TURNOVER TERBANYAK 50JT
-Bonus Rollingan 0,3
-Bonus New Member 10%
Akses ke 7 Game Hanya dengan 1 ID
Tunggu apalagi ayo segera GABUNG di ITUDEWA
Register : https://bit.ly/2Pgs1Gk
HubungiKontak Kami :
Line : ituDewa
WhatsApp : +85511251182
WeChat : OfficialituDewa
Saya pernah lihat hal seperti itu untuk penelitian di kampus, saya berharap artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
BalasHapusInfo Freebet Indo
Info Freebet 2020k
situs promo judi
Info Bola
Situs Bola
Tips Game Online
Berita Sepak Bola
Jadwal Pertandingan Bola
Freebet Terkini
situs promo bonus